You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mata Elang International Stadium MEIS
Belum mempunyai izin tempat usaha berdasar Undang-undang Gangguan, pihak Mata Elang International Stadium (MEIS), terancam ditindak Satpol PP. Sebab, selama sekitar 2 tahun ini kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan di lantai 3 Ancol Beach Ci.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Layangkan Surat Peringatan untuk MEIS

Lantaran diduga belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG), pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) mendapatkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta.

Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama

Selama ini, kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan yang berlokasi di lantai tiga Ancol Beach City tersebut berlangsung tanpa izin UUG.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasar undang-undang gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.

Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

"Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama. Saat ini, kami di wilayah terus memonitor kegiatan mereka. Sesuai ketentuan jika dalam waktu 7 x 24 jam belum mengurus perizinannya akan ada tindakan tegas," ujar Partono, Sabtu (14/6).

Sayangnya, Partono belum dapat merinci tindakan tegas yang dimaksud tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Legal Affair Ancol Beach City, Aspandiar, membenarkan jika MEIS adalah pengguna ruangan di mal yang dikelola pihaknya sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, menurutnya selama ini pihak MEIS mengaku sudah mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga kaget kemarin surat peringatannya ditembuskan bahwa pihak MEIS belum memiliki izin UUG. Untuk itu, seperti acara malam ini kami sudah melapor ke polres kegiatan mereka diluar tanggung jawab kami selaku pengelola," katanya.

Sementara itu, Dirut Ops MEIS, Linda Banowati saat hendak dikonfirmasi mengenai hal ini telepon selulernya tidak aktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer